Yang Harus Kamu Tahu Pada PPDB 2022 Jenjang SMA/SMK [update zonasi]
Akhirnya yang ditunggu-tunggu oleh siswa SMP dan sederajat datang juga informasinya, yaitu informasi seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 untuk jenjang SMA/SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan hasil sosialisasi yang dibagikan oleh temen-temen guru di grup telegram, untuk PPDB tahun 2022 ini bisa dilaksanakan secara luring dimana calon peserta didik bisa datang ke sekolah bila diperlukan.
Seperti halnya PPDB tahun-tahun sebelumnya, PPDB tahun ini pun masih menggunakan sistem zonasi, dan berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan dalam PPDB tahun 2022 ini.
- Jalur Zonasi (paling sedikit) 55%
- Jalur Prestasi (paling banyak) 20%
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (paling banyak) 5%
- Jalur Afirmasi (paling sedikit) 20%
- Jalur Afirmasi untuk Yatim/Piatu (paling banyak) 2%
- Jalur Afirmasi untuk Anak Panti (paling banyak) 2%
- Jalur Afirmasi untuk Anak Nakes (paling banyak) 3%
- Jalur Afirmasi untuk Siswa Miskin 13%
- Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK (kartu keluarga) dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya
- KK diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
- Tidak diberlakukan SKD (Surat Keterangan Domisili) kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial).
- Kebijakan Daerah : Memberikan zonasi khusus paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA/SMK Negeri.
- Calon Peserta Didik (CPD) dari Pondok Pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan Ponpes.
- Semua wilayah kota Pekalongan masuk ke dalam zonasi SMA 1 Pekalongan, untuk selengkapnya bisa dilihat pada Surat Keputusan Penetapan Zonasi PPDB 2022 pada link disini.
- Untuk CPD Keluarga Ekonomi Tidak Mampu : Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan KIP
- Untuk CPD Yatim dan/atau Piatu : Data DP3AKB Provinsi Jateng
- Untuk CPD Anak Panti : Data Dinas Sosial Provinsi Jateng
- Untuk CPD Nakes : Data Dinkes Provinsi Jateng
- Bisa diisi oleh CPD dari dalam dan luar wilayah zonasi
- Seleksi prestasi berdasarkan nilai raport ditambah bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang)
- Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Khusus bagi CPD yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/wali dan anak guru
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
- Pindah tugas sekurangnya antar kabupaten/kota.
- 15 Mei 2022 : Penetapan Zonasi
- 10 Juni 2022 : Pengumuman PPDB
- 15 s.d 28 Juni 2022 : Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas
- 29 Juni s.d 1 Juli 2022 : Aktivasi Akun Pendaftaran dan Perubahan Pilihan (Dimulai pukul 07:00 WIB s.d 23:55 WIB setiap hari dalam masa pendaftaran) dan ditutup pada pukul 16:00 WIB di tanggal 1 Juli 2022)
- 1 s.d 3 Juli 2022 : Evaluasi Pengaduan
- 4 Juli 2022 : Pengumuman Hasil
- 5 s.d 7 Juli 2022 : Daftar Ulang
- 18 Juli 2022 : Awal Tahun Ajaran Baru 2022-2023
- Jarak tempat tinggal terdekat
- Usia yang lebih tua
- Bobot nilai tertinggi
- Usia yang lebih tua