12.12 di depan mata

Konsinyasi Makanan Khas Daerah yang Dimodifikasi: Peluang Usaha yang Menjanjikan

Makanan khas daerah adalah salah satu kekayaan kuliner Indonesia yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi. Namun, tidak semua makanan khas daerah bisa bertahan di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Oleh karena itu, banyak pelaku usaha yang mencoba untuk memodifikasi makanan khas daerah agar lebih menarik, variatif, dan sesuai dengan selera konsumen saat ini.


Salah satu cara untuk memasarkan produk makanan khas daerah yang dimodifikasi adalah dengan sistem konsinyasi. Konsinyasi adalah sebuah sistem dimana pemilik produk (konsinyor) menyerahkan/menitipkan produknya kepada pemilik toko/warung (konsinyee) tanpa ada perpindahan hak milik. Konsinyee hanya bertindak sebagai perantara atau agen penjualan yang mendapatkan komisi dari setiap produk yang terjual. Produk yang tidak terjual akan dikembalikan kepada konsinyor.

Photo by Aldrin Rachman Pradana on Unsplash

Sistem konsinyasi memiliki beberapa keuntungan dan kerugian bagi konsinyor dan konsinyee, diantaranya: 


Keuntungan bagi konsinyor adalah:

  • Tidak perlu mengeluarkan biaya untuk menyewa tempat usaha, karena produknya bisa ditempatkan di toko atau outlet milik konsinyee.
  • Tidak perlu mengurus perizinan, administrasi, dan pemasaran produk, karena hal-hal tersebut menjadi tanggung jawab konsinyee.
  • Tidak perlu menghadapi resiko kerusakan, kehilangan, atau kadaluarsa produk, karena produk yang tidak terjual akan dikembalikan kepada konsinyor.
  • Dapat meningkatkan omset dan jangkauan pasar, karena produknya bisa tersebar di berbagai tempat.


Keuntungan bagi konsinyee adalah:

  • Tidak perlu mengeluarkan modal untuk membeli produk, karena produknya hanya dipinjam dari konsinyor.
  • Tidak perlu menyimpan stok produk yang banyak, karena produknya bisa diambil sesuai dengan permintaan pasar.
  • Tidak perlu menghadapi resiko gagal bayar, karena pembayaran produk dilakukan setelah produk terjual.
  • Dapat memperoleh komisi dari setiap produk yang terjual.


Kerugian bagi konsinyor adalah:

  • Tidak memiliki kendali penuh atas produknya, karena produknya berada di tangan konsinyee.
  • Tidak dapat menentukan harga jual produk, karena harga jual produk ditentukan oleh konsinyee.
  • Tidak dapat menjamin kualitas dan keamanan produk, karena produknya bisa terpengaruh oleh kondisi tempat penyimpanan atau penanganan konsinyee.
  • Tidak dapat menarik kembali produknya secara sewenang-wenang, karena produknya harus mengikuti perjanjian yang telah disepakati dengan konsinyee.


Kerugian bagi konsinyee adalah:

  • Tidak memiliki hak milik atas produk, karena produknya hanya dipinjam dari konsinyor.
  • Tidak dapat mengubah atau mengembangkan produk, karena produknya harus sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh konsinyor.
  • Tidak dapat mengklaim produk sebagai produknya sendiri, karena produknya harus mencantumkan nama dan merek konsinyor.
  • Harus bertanggung jawab atas produk yang rusak, hilang, atau kadaluarsa, karena produk tersebut harus dikembalikan kepada konsinyor dalam kondisi baik.


Untuk menjalankan sistem konsinyasi dengan baik, konsinyor dan konsinyee harus membuat perjanjian tertulis yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan produk, seperti:

  • Jenis, jumlah, dan kualitas produk yang diserahkan.
  • Harga jual, komisi, dan pembayaran produk yang terjual.
  • Tempat, waktu, dan cara penyerahan dan pengembalian produk.
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak.
  • Sanksi atau ganti rugi jika terjadi pelanggaran atau perselisihan.


Contoh makanan khas daerah yang dimodifikasi dan dijual dengan sistem konsinyasi adalah:

  • Pisang goreng dengan aneka topping, seperti cokelat, keju, kacang, atau susu kental manis.
  • Mie aceh dengan foie gras, yaitu mie ayam yang disajikan dengan hati angsa yang diolah dengan cara khusus.
  • Foie gras duck timlo, yaitu timlo khas Solo yang ditambahkan dengan foie gras sebagai lauknya.
  • Ayam taliwang mozzarella, yaitu ayam taliwang khas NTB yang ditaburi dengan keju mozzarella yang meleleh.
  • Cireng, yaitu makanan khas Bandung yang terbuat dari tepung kanji yang digoreng, kemudian disajikan dengan bumbu kacang atau saus pedas.
  • Surabi, yaitu kue tradisional dari Bandung yang terbuat dari tepung beras dan santan yang dipanggang, kemudian diberi topping seperti gula merah, cokelat, keju, atau durian.
  • Kue cubit, yaitu kue kecil yang dibuat dari adonan tepung, telur, dan gula yang dipanggang dengan cetakan bulat, kemudian diberi topping seperti meses, selai, atau krim.


Makanan khas daerah yang dimodifikasi dan dijual dengan sistem konsinyasi bisa menjadi peluang usaha yang menjanjikan, asalkan dilakukan dengan cara yang profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan begitu, makanan khas daerah tidak hanya bisa dilestarikan, tetapi juga bisa berkembang dan menghasilkan keuntungan bagi pelaku usahanya.




Sumber referensi : 

  1. 7 Contoh Makanan Khas Daerah yang Dimodifikasi | kumparan.com. https://kumparan.com/berita-update/7-contoh-makanan-khas-daerah-yang-dimodifikasi-1y5GZVuU2zR.
  1. Rangkuman Prakarya Kelas 12 BAB 4 Semester 1 - Kherysuryawan.id. https://www.kherysuryawan.id/2021/10/rangkuman-prakarya-kelas-12-bab-4.html.
  1. Modul PKWU Kerajinan Kelas XII KD 3 - Kemdikbud. https://repositori.kemdikbud.go.id/21766/1/XII_PKWU-Pengolahan_KD-3.5_Final.pdf.